Harga Rokok Marlboro hingga Sampoerna Naik Mulai 2024, Berapa Kisaran Harganya Mulai Tahun Depan?

Harga Rokok Marlboro hingga Sampoerna Naik Mulai 2024, Berapa Kisaran Harganya Mulai Tahun Depan?

Harga Rokok Marlboro hingga Sampoerna Naik Mulai 2024, Berapa Kisaran Harganya Mulai Tahun Depan?--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Harga rokok Marlboro hingga Sampoerna akan naik mulai 2024, berapa kisaran harga yang akan diperlakukan mulai 2024. Berikut ulasan selengkapnya.

Tak lama lagi kita akan memasuki tahun baru 2024, ternyata tidak hanya tahun yang baru tetapi harga rokok berikut ini juga akan mengalami pembaruan alias naik harga.

Sebab pemerintah telah melakukan penyesuaian harga rokok eceran sejak 2023 dan akan kembali naik pada 2024 mendatang.

Lalu, berapakah kisaran harga rokok Marlboro hingga Sampoerna mulai tahun depan, apakah masih masuk akal.

BACA JUGA:3 Polisi Muratara Ditikam Bandar Dadu Kuncang, Berikut Kronologisnya

Seperti yang diketahui bahwa ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK. 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Melalui bled tersebut, tariff CHT atau cuka rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Seperti yang dikatakan Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak  ada revisi untuk tariff cukai 2024.

“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” Ujar Askolani.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen- 11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

BACA JUGA:Prediksi Wolves vs Burnley, Premier League, Rabu 6 Desember 2023, Kick Off 02.30 WIB

Perlu diketahui SKT adalah rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.

Sedangkan SKM adalah rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Material rokok dimasukkan ke dalam mesin.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pedagang tidak boleh menjual lebih rendah dari batasan harga jual yang telah ditetapkan dalam beleid ini.

Pernyataan tersebut telah tercantum dalam peraturan menteri pada Pasal II, yang bunyinya sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: