WHO Minta Seluruh Negara Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Berikut Alasannya

WHO Minta Seluruh Negara Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Berikut Alasannya

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik perasa (Vape) layaknya rokok tembakau atau rokok konvensional.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik perasa (Vape) layaknya rokok tembakau atau rokok konvensional.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.

WHO menegaskan penggunaan vape ini dilarang di 34 negara pada Juli 2023. Antara lain negara Brazil, India, Iran dan Thailand. 

Namun, ada beberapa negara yang kesulitan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik ini. kebanyakan kasus, rokok elektrik ini masih tersedia di pasar gelap.

BACA JUGA:7 Bahaya Vape atau Rokok Elektrik untuk Kesehatan, Nomor 7 Sangat Berbahaya

Menurut beberapa penelitian yang sudah dilakukan, belum ada bukti bahwa vape ini bisa menjadi alternatif untuk perokok berhenti mengkonsumsi rokok konvensional.

Diketahui, justru vape ini dapat memicu gangguan kesehatan hingga mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, termasuk anak-anak dan remaja.

"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Ia juga menyinggung, di beberapa wilayah dengan pemasaran yang agresif, vape ini lebih banyak dipakai oleh anak yang berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.

BACA JUGA:6 Tips Berhenti Merokok yang Bisa Anda Coba, Salahsatunya Komitmen untuk Berubah

"Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh dunia, dibantu dengan pemasaran yang sangat agresif." Lanjutnya.

WHO menegaskan kepada semua negara untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan penggunaan rasa-rasa vape seperti mentol, selain itu penerapan langkah pengendalian tembakau pada vape.

Menurut keterangan, WHO ini tidak punya kewenangan atas peraturan nasional di setiap negara, melainkan hanya dapat memberi panduan yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.

Alasan WHO meminta larangan penggunaan rokok elektrik ini sebab vape ini bisa menghasilkan beberapa zat pemicu kanker, menimbulkan masalah kesehatan jantung dan paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: