Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi
Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
(1) Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.
(2) Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.
BACA JUGA:Lagu Kehilangan Rhoma Irama, Bikin Menangis, Begini Rumus Dunia
BAB VIII
VERIFIKASI DATA
Pasal 22
(1) Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.
(2) Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Pasal 23
Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.
BACA JUGA:Produk Perawatan Diri Unilever Diskon di Indomaret, Ada 60 Item, Ini Daftarnya
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: