Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut--instagram: fatiamaulidiya

LINGGAUPOS.CO.IDFatia Maulidiyanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara. 

Di dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Fatia dianggap bersalah terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.  

Hukuman yang dituntutkan JPU yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Jaksa pada saat membacakan tuntutan, Senin 13 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:Produk Cokelat Israel Dijual di Alfamart dan Indomaret, Berikut 7 Manfaat Cokelat untuk Kesehatan

Sambung jaksa penuntut umum, “Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.”

Bukan hanya dituntut penjara, Fatia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu subside 3 bulan kurungan. 

Fatia Maulidiyanti dijatuhkan hukuman oleh jaksa penuntut umum bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan hanya Fatia Maulidiyanti, di dalam kasus ini Haris Azhar juga didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

BACA JUGA:Bawa Penumpang Biduan, Sopir Travel Palembang-Lubuklinggau Dikeroyok, Berikut Kronologisnya

Mereka didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui konten podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1 NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube milik Haris Azhar.

Haris Azhar menyebarkan informasi pencemaran nama baik melalui akun YouTubenya. 

Dengan konten video lainnya yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang membahas mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia. 

Fatia Maulidiyanti dan Owi yang pada saat itu menjadi narasumber podcast di kanal YouTube Haris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: