Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut--instagram: fatiamaulidiya

BACA JUGA:Konser Rhoma Irama di Muba Berubah, Berikut Jadwal Terbaru

Jaksa mengatakan bahwa Fatia dan Haris mempunyai maksud mencemarkan nama baik Luhut. 

Perkataan Haris dan Fatia pada video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Kalimat yang menjadi sorotan terkait pertambangan di Papua.

Haris di dalam kasus ini didakwa bersama dengan Fatia, mereka melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP. 

Jaksa mengatakan bahwa Haris dan Fatia keduanya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. 

BACA JUGA:Dua Sekdes di Musi Rawas Bawa Barang Berbahaya ke Kantor Polisi

Dan juga jaksa menilai dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup. Serta memantik kegaduhan selama di persidangan. 

Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses di persidangan berlangsung dan juga malah bersikap merendahkan martabat pengadilan.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: