Tanpa Antre! Segini Uang yang Perlu Disiapkan untuk Ikut Haji Furoda

Haji Furoda.--Instagram @agungwisata
LINGGAUPOS.CO.ID – Jalur ibadah Haji di Indonesia bukan hanya terbatas pada jalur resmi dari pemerintah semata, namun ada juga jalur reguler hingga jalur Haji Furoda.
Haji Furoda ini merupakan jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Yang mana, artinya calon jamaah haji yang memilih program haji Furoda ini mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan begitu, jamaah yang ikut Haji Furoda tidak perlu antri lagi, karena menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Bus Sempat Mogok, Jemaah Haji OKU Timur Diberangkatkan ke Tanah Suci, Disusul Muba dan Empat Lawang
Namun, kemudahan tersebut haruslah dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
Melansir dari BPKH yang dikutip pada Senin, 5 Mei 2025, Haji Furoda ini berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya Haji Furoda 2024 sekitar Rp373,9 juta hingga Rp975,3 juta (kurs Rp 16.255).
Namun, biaya tersebut dapat meningkat jauh seiring dengan kenaikan kurs dolar AS. Bahkan Haji Furoda ini tarifnya dapat mencapai Rp1 miliar, lho!
BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 Terbanyak dari Palembang, Hari ini Jemaah Haji OKU Timur Masuk Asrama Haji
Haji Furoda juga biasanya menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi nyaman, hingga layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Mengenai durasi ibadah haji, dibanding dengan program haji reguler yang dapat tinggal hingga sekitar 40 hari, untuk jenis Haji Furoda ini punya durasi yang lebih singkat yakni sekitar 16 hingga 24 hari saja.
Demikian juga untuk durasi ibadah haji plus, kamu bisa tinggal di Arab Saudi sekitar 25 hari.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah.
BACA JUGA:Jemaah Haji 2025 Diberangkatkan Mulai 3 Mei 2024, ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Sumsel dan Babel
Adapun untuk ke depan, pihaknya akan mendorong aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: