Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...

Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...

Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Sedang ramai menjadi perbincangan masyarakatat Lubuklinggau terkait razia di kos kosan RT 5 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau barat 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil Razia yang dilakukan kepolisian, pemerintah Batu Urip dan kepala adat setempat didapati empat pasangan bukan suami istri yang diamankan serta mendapat sanksi berupa cuci kampung dan sedekah bumi.

Lalu apakah razia kos kosan dan hotel ini boleh menurut hukum?

Mengutip dari sumber Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menegaskan tidak boleh sembarangan merazia atau menggerebek pasangan di kos kosan atau hotel, karena pasal perzinahan adalah delik aduan absolut.

BACA JUGA:4 Pasang Muda Mudi yang Diamankan Dalam Kosan di Lubuklinggau Wajib Cuci Kampung, Apa Itu

“Konsep dalam pasal perzinahan dan Kohabitasi itu adalah delik aduan absolut” ujar Taufik Basari.

Ia juga menegaskan razia serta penggerebekan keluar dari ketentuan yang sudah diatur menurut Undang-Undang dan KUHP.

“Harus delik aduan absolut, jadi tidak boleh ada perda yang mengatakan satpol PP Boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos dan sebagainya, memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh” tambahnya.

Mengenai hal tersebut sudah di atur di dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi:

BACA JUGA:Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena berzina, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”

Pasal diatas menegaskan hubungan seks di luar perkawinan, sehingga ketentuan perzinahan itu masuk kategori delik aduan, di mana yang bisa melakukan pengaduan hanya suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau keluarga.

“Delik ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan, karena tadi kalau terkait perkawinan hanya suami istrinya saja yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap Lembaga keluarga, keluarga atau misalnya dia tidak terikat perkawinan” Kata Taufik.

Akan tetapi adanya norma adat dan norma sosial hal itu bisa saja dilakukan guna menghormati adat istiadat yang ada dan daerah yang telah mengatur peraturan daerahnya seperti di Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hukumonline.com