4 Pasang Muda Mudi yang Diamankan Dalam Kosan di Lubuklinggau Wajib Cuci Kampung, Apa Itu

4 Pasang Muda Mudi yang Diamankan Dalam Kosan di Lubuklinggau Wajib Cuci Kampung, Apa Itu

Empat pasang muda mudi yang terjaring razia berada dalam satu kos kosan.-dokumen-linggaupo.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Empat pasang muda mudi di Kota LUBUKLINGGAU disaksi membayar denda. 

Selain itu, 4 pasangan tersebut kena sanksi adat yakni wajib menggelar cuci kampung atau sedekah bumi.

Sanksi yang harus dijalankan 4 pasangan bukan suami istri itu karena mereka kedapatan berduaan dalam kamar kos-kosan. 

Pasangan muda-mudi ini diamankan Pemerintah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu, 28 Oktober 2023.

BACA JUGA:Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Apa itu sanksi cuci kampung atau sedekah bumi?  

Cuci kampung merupakan satu bentuk kebiasaan masyarakat yang dilakukan dengan tujuan membersihkan kampung-negeri dari noda dan kotoran. 

Cuci kampung biasanya dilakukan apabila ada kesalahan dilakukan salah seorang warga, baik kesalahan berdasarkan hukum adat maupun kesalahan berdasarkan hukum agama.

Ritual cuci kampung tersebut dilakukan agar wabah penyakit tidak akan menyerang masyarakat desa tersebut.

BACA JUGA:6 Mobil Diduga Timbun BBM Subsidi dari 2 SPBU di Musi Rawas, Berikut Modusnya

BACA JUGA:Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya

Cuci kampung juga dikenal masyarakat sebagai upacara ritual tolak balak. 

Tunnya agar semua warga kampung terhindar dari bencana.

Kronologis diamankannya 4 pasangan bukan suami istri itu, berawal dari keresahan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: