Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan--dok: istimewa

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah kelurahan Batu Urip mengelar Razia bersama pihak kepolisian, ketua Lembaga adat serta ketua RT pada hari sabtu 28 oktober 2023 kemarin.

Razia ini digelar atas laporan masyarakat, hasil dari Razia kos-kosan tersebut sebanyak empat pasangan bukan suami istri diamankan.

“Razia yang dilakukan menjawab laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas dari anak muda yang diduga tinggal satu atap, tapi belum menikah” Kata Lurah Batu Urip Komaro Samsi saat dimintai keterangan wartawan.

Nantinya empat pasangan yang sudah diamankan tadi akan dikenakan sanksi adat berupa sedekah bumi.

BACA JUGA:Prediksi PSIS Semarang vs Persija Jakarta, BRI Liga 1, Minggu 29 Oktober 2023, Kick Off 19.00 WIB

“Nanti para muda-mudi yang terjaring Razia ini akan dikenakan sanksi, sesuai adat istiadat di kelurahan Batu Urip, yaitu sedekah bumi, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan” Tambah Lurah Batu Urip.

Razia tersebut digelar di Wilayah Batu urip tepatnya di RT 5, kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

4 orang yang diamankan tadi ditemui Tengah berduaan di dalam kosan, kemudian diamankan di pos pol kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Agar kejadian yang serupa tidak terulang Razia ini akan rutin digelar menurut keterangan ketua RT (Rukun Tetangga) Hengki Mamora.

BACA JUGA:Prediksi Persis Solo vs Bhayangkara FC, BRI Liga 1, Minggu 29 Oktober 2023, Kick Off 15.00 WIB

“Razia seperti ini akan rutin digelar guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” Ujar Hengki Mamora Ketua RT 5 Batu Urip.

Untuk sanksi yang akan dikenakan kepada empat pasangan yang bukan suami istri tersebut nantinya dikenakan sanksi berupa denda dan sedekah bumi.

“Terkait sanksi akan tetap dijalankan sesuai dengan adat istiadat yang ada, mulai dari denda hingga sedekah bumi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan” tutup Ketua RT 5 Kelurahan Batu Urip Hengki Mamora, memberikan keterangan kepada wartawan.

Itulah informasi mengenai Razia Kos Kosan di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: