Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...

Penggerebekan Kos Kosan di Lubuklinggau, Ternyata di KUHP Tidak Boleh Merazia Kos Kosan Kecuali...--Pixabay.com
BACA JUGA:Kerangka Manusia dalam Sumur di Rumah Kosong, Bikin Geger Warga Warga Empat Lawang
KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.
- Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah, dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan.
- Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur.
- Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
BACA JUGA:Viral Konten Israel Mengejek Palestina, Mengarah ke Psywar, Apa Itu Psywar, ini Penjelasannya
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.
Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki, seperti yang terterah di bagian bawah artikel.
Terimakasih dan semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: hukumonline.com