Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Guru di Lubuklinggau mengeluh karena oknum LMS dan media. Berikut Kode Etik Jurnalistik--

BACA JUGA:Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: