Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Guru di Lubuklinggau mengeluh karena oknum LMS dan media. Berikut Kode Etik Jurnalistik--

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 BACA JUGA:Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: