Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Pernah viral di sosial media TikTok tentang curhatan seorang Perempuan yang dimintai barang yang pernah diberikan mantannya, lalu adakah hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Ternyata ada loh bahkan hal itu melanggar hukum perdata, tak main-main ancamannya pun bisa berupa denda, yuk simak di dalam artikel ini.

Mengutip dari berbagai sumber berikut hukum yang mengatur mantan meminta Kembali barang yang pernah diberikan:

Secara hukum yang diatur di Indonesia, mantan tidak memiliki hak apapun untuk meminta Kembali barang-barang yang pernah ia berikan.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Kecuali jika adanya sebuah perjanjian dan kerja sama di awal sebelum memberikan barang tersebut, di dalam menjalani hubungan pasti normal saja jika memberikan hadiah.

Hadiah ulang tahun, anniversary atau perayaan-perayaan yang dilakukan bersama untuk sang pacar, hal itu normal dan lumrah terjadi.

Tetapi sering terjadi, hadiah-hadiah berupa kado dan barang yang pernah diberikan tadi diminta Kembali ketika seseorang telah putus dari pacaran sehinga menjadi mantan.

Entah karena tidak Ikhlas, atau tidak terima karena harus putus, tak jarang mantan meminta Kembali barang-barang hadiah yang telah dia berikan sewaktu masih pacaran dulu.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino Diminta Dipercepat, Namun Ada Kendala

Di mata hukum memberikan kado dan hadiah kepada seseorang siapapun itu, baik teman, orang tua, saudara bahkan pacar disebut hibah.

Sehingga barang yang sudah diberikan menjadi hak dan kepemilikan orang yang diberikan hadiah tersebut.

Terkait pasal yang mengatur tentang hibah tertuang di dalam pasal 1666 KUH Perdata, yang tentunya tidak perlu dikembalikan:

Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik Kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: