Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana

Bahas Hukum, Tetangga Berisik Saat Malam Hari Bisa Dilaporkan dan Terancam Pidana--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Apakah jika tetangga berisik di malam hari dapat dilaporkan? Didalam kehidupan bertetangga tentunya kita harus peduli dan menghormati tetangga yang ada di sekitar kita.

Tetapi pada faktanya ternyata ada tetangga apatis yang mementingkan dirinya sendiri, seperti berisik di malam hari apakah di Indonesia ada hukum yang mengaturnya? Yuk simak

Di Indonesia sendiri adalah negara hukum jadi setiap warga negara yang hidup didalamnya harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang ada.

Mengenai pertanyaan adakah hukum yang mengatur tetangga yang berisik di Indonesia? Ternyata jawabannya ada loh, ini diatur di dalam KUHP terkait ketertiban publik.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Difoto Tanpa Izin, Laporkan! Kurungan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

Ancamannya gak main-main jika mereka melanggar bisa dikenakan sanksi bahkan dipidana, yuk simak.

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai KUHP Ketertiban Publik tertuang di dalam Pasal 265, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

“Setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau membuat berisik tetangga pada malam hari atau membuat seruan atau tanda tanda bahaya palsu dapat dipidana denda paling banyak Rp10 juta”.

Adapun pasal lain yang mengatur hal tersebut tertuang di dalam Pasal 331:

BACA JUGA:Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

“setiap orang yang ditempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Lantas bagaimanakah Langkah hukum yang harus dilakukan?

Cara Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Untuk melaporkan adanya pelanggaran KUHP berikut ini prosedur yang harus kalian ikuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: