Kejam! Diduga Anak DPR RI Menganiaya Seorang Janda Hingga Tewas di Surabaya
Kejam Anak DPR RI Diduga Menganiaya Seorang Janda Hingga Tewas di Surabaya--Pixabay.com
Jika terbukti bersalah di pengadilan, GTR diberikan oleh Pasal 354 KUHP yang berisi:
“Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun”
Itulah informasi mengenai anak DPR RI yang diduga menganiaya Janda hingga tewas.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: