Anak yang Dicabuli Oknum Guru SMK Negeri di Lubuklinggau Dihukum Penjara, ini Kata Hakim

Anak yang Dicabuli Oknum Guru SMK Negeri di Lubuklinggau Dihukum Penjara, ini Kata Hakim

Syaiful Fahmi (kiri) yang menjadi korban penganiayaan dan juga tersangka cabul, dan RR (kanan) yang dihukum dalam kasus penganiayaan, juga sebagai korban cabul--

Penganiayaan ini terjadi, Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB di rumah korban.

BACA JUGA:Warga Rawas Ilir Edarkan Sabu di Cafe Nibung Muratara, Jumlahnya Puluhan Paket

Sementara dua orang pelaku penganiayaan, adalah JO (18) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan RR (14) warga Kecamatan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Tersangka JO dan RR sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Bagaimana kronologis kasusnya, menurut keponakan kerabat korban Merry, awalnya korban didatangi kedua orang tersangka tersebut.

Ditambahkan Merry, sesuai keterangan pamannya (korban Syaiful), bahwa kedua orang itu hendak pinjam uang Rp400 ribu. Namun hanya diberi Rp25 ribu oleh korban.

BACA JUGA:Video Pria Asal Rejang Lebong ini, Dahulu Viral di Media Sosial Lubuklinggau, Begini Kondisi Terakhirnya

Kemudian keduanya mengaku lapar, sehingga diminta memasak mie sendiri di dapur. Ketika itulah, kemudian keduanya menyerang korban menggunakan pisau.

Merry mengaku, ia dan suaminya mendengar suara gaduh dan kaca pecah. Kemudian suaminya bersama warga sekitar langsung keluar, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Sementara korban ditemukan bersimbah darah pada bagian kepala. Sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian kedua tersangka diamankan petugas Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel dikonfirmasi, membenarkan ada kejadian tersebut.

“Korban dirawat di rumah sakit, sedang dua terduga pelaku telah diamankan, guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:Pondok yang Membahayakan di Lesung Batu Muda Muratara, Polisi Langsung Turun Tangan

Keterangan Tersangka Berbeda

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara berdasarkan keterangan kedua tersangka, ini kronologis kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: