Warga Rawas Ilir Edarkan Sabu di Cafe Nibung Muratara, Jumlahnya Puluhan Paket
Tersangka Redi Irawan dan barang bukti sabu--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Rawas Ilir, Redi Irawan (31) warga Kampung 6 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) ditangkap polisi.
Redi Irawan ditangkap petugas Polsek Nibung, Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul pukul 00.30 WIB, di Cafe Siti Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Dari tersangka Redi Irawan petugas mengamankan 81 plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan HP Oppo A16 warna silver.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Nibung AKP Yundri menjelaskan, awalnya didapatkan informasi adanya peredaran sabu di Cafe Siti.
BACA JUGA:Spesialis Nasabah Bank Bertekuk Lutut di Lubuklinggau
Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas melakukan penggerebekan di Cafe Siti. Hasilnya ditangkap Redi Irawan.
Dari tersangka Redi didapati Barang bukti berupa 81 paket sabu. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Nibung.
Tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Nibung selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara.
Ada sebuah pondok yang bisa membahayakan generasi muda di Musi Rawas Utara (Muratara).
Tepatnya pondok itu, di Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Pondok itu milik Bihadi Asrun (37) warga setempat.
Polisi pun tidak tinggal diam, karena bahayanya keberadaan tersebut. Makanya kemudian digrebek oleh petugas Sat Narkoba Polres Muratara.
Penggerebekan telah dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Hasilnya Bihadi Asrun langsung ditangkap.
BACA JUGA:Spesialis Nasabah Bank Bertekuk Lutut di Lubuklinggau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: