Anak yang Dicabuli Oknum Guru SMK Negeri di Lubuklinggau Dihukum Penjara, ini Kata Hakim

Anak yang Dicabuli Oknum Guru SMK Negeri di Lubuklinggau Dihukum Penjara, ini Kata Hakim

Syaiful Fahmi (kiri) yang menjadi korban penganiayaan dan juga tersangka cabul, dan RR (kanan) yang dihukum dalam kasus penganiayaan, juga sebagai korban cabul--

Sebelumnya korban Syaiful Fahmi sudah berjanji dengan tersangka JO dan RR, untuk bertemu di rumahnya.
Kepada keduanya Syaiful berjanji akan memberikan uang Rp1 juta, untuk melayani wanita tua berhubungan seksual.

Namun sampai di rumah korban, mereka tidak dipertemukan dengan wanita tua yang akan dilayani.

Sebaliknya Syaiful melakukan oral seks kepada tersangka RR.

BACA JUGA:Spesialis Nasabah Bank Bertekuk Lutut di Lubuklinggau

Kemudian tersangka diberi uang Rp25 ribu dan dijanjikan akan ditambah Rp200 ribu. Sehingga terjadi pertengkaran antara RR dengan korban Syaiful.

Mendengar keributan di dalam kamar, JO datang kemudian langsung melempar kepala Syaiful menggunakan gelas.

Kemudian keduanya menusuk Syaiful dengan pisau yang mereka bawa. Setelah itu, keduanya hendak kabur dengan cara memecahkan jendela, namun berhasil ditangkap warga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: