Perpanjangan SIM Sekarang Lebih Mudah, Bisa Online, Cukup 20 Menit Sudah Miliki SIM Baru
Ilustrasi perpanjangan SIM secara online lebih cepat, hanya 20 menit-foto:net-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya butuh waktu 20 menit, yakni dengan system online.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat yang dikeluarkan pihak kepolisian yang menyatakan pemegangnya, layak mengemudikan kendaraan.
Atau bisa juga dikatakan, SIM, adalah surat yang menyatakan bahwa orang yang namanya tercantum pada SIM tersebut berhak mengemudi.
Persyaratan perpanjangan SIM bersifat wajib bagi siapa pun yang berencana memperbarui kartu SIM-nya.
BACA JUGA:Miris! Bocah di Jakbar Jadi korban Perundungan di Rental PS, Korban Dipukul Hingga Ditendang
Selain itu, kartu SIM juga sering digunakan sebagai kartu identitas kedua setelah KTP (Kartu Tanda Penduduk), jika pemilik kartu SIM lupa membawanya atau bahkan kehilangan KTPnya.
Perpanjangan kartu SIM ini tentunya harus diselesaikan dengan memenuhi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
Perpanngan SIM tergantung di mana pemegang SIM menyelesaikan perpanjangannya.
Kini upgrade kartu SIM menjadi lebih mudah. Saat ini layanan perpanjangan kartu SIM masih tersedia di beberapa layanan.
BACA JUGA:Sedang Marak-Maraknya Kasus Bullying, Ketahui Tanda-Tanda Ini, Apakah Anak Anda Termasuk Korbannya!
Yaitu dimulai dari Satpas SIM, Gerai SIM dan SIM Keliling.
Namun dengan kemajuan teknologi digital, layanan perpanjangan kartu SIM kini jauh lebih cepat.
Ya, Anda harus menggunakan aplikasi digital Korps Lalu Lintas Polri untuk mengelola kartu SIM Anda secara online.
Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti perpanjangan kartu SIM online, hanya membutuhkan waktu 20 menit saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: