Hanya 20 Menit Proses Perpanjang SIM Langsung Jadi, Cek Syarat dan Caranya di Sini
Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-foto: agungperdanalinggaupos.co.id-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti lisensi yang menyatakan bahwa seseorang yang namanya tertera pada SIM sudah layak untuk mengemudi.
Syarat perpanjang SIM merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap orang yang berniat melakukan perpanjangan SIM mereka.
Selain itu, SIM juga kerap dijadikan sebagai kartu identitas kedua setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika sewaktu-waktu pemilik SIM lupa membawa atau bahkan kehilangan KTP nya.
Perpanjangan SIM ini tentu harus dilakukan dengan memenuhi semua syarat perpanjang SIM keliling maupun syarat perpanjang SIM online, tergantung di mana pemilik SIM akan melakukan perpanjangan.
BACA JUGA:Kerangka Manusia dalam Sumur di Rumah Kosong, Bikin Geger Warga Warga Empat Lawang
Sekarang ini proses perpanjang SIM semakin dipermudah.
Sejauh ini layanan perpanjang SIM masih terdapat di beberapa layanan.
Yakni mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.
Tapi semakin berkembangnya teknologi digital, layanan perpanjang SIM kini jauh lebih cepat.
BACA JUGA:Cara mendapatkan GopayPinjam Simak Selengkapnya, Mudah dan Langsung Cair
Ya, Anda hanya perlu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk urus SIM secara online.
Aplikasi tersebut melayani berbagai layanan seperti perpanjang SIM online, cuma 20 menitan langsung jadi.
Bagaimana yang masih gaptek? Anda bisa meminta bantuan anak atau saudara terdekat untuk pendaftaran akun terlebih dulu.
Perpanjang SIM secara online ini juga terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id