Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Gunakan CAT dari Kemendikbud, Simak di Sini Penjelasannya

Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Gunakan CAT dari Kemendikbud, Simak di Sini Penjelasannya

Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani -Foto: net-

BACA JUGA:Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda

Pengadaan PPPK Guru 2023 dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin kesejahteraan guru.

Nunuk menambahkan pelamar PPPK Guru akan bekerja dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Para pegawai PPPK juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan karir, sehingga dapat meningkatkan kualitas kerjanya.

Untuk mendaftar sebagai pelamar PPPK Guru, Nunuk menekankan calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut meliputi pendidikan minimal, pengalaman kerja yang relevan, serta kemampuan bahasa Indonesia yang baik.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id