Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda

Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda

KPK saat pers rilis penahanan terhadap mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda--Youtube KPK

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Calon Wali Kota Palembang, Ir H Sarimuda MT.

Sarimuda ditahan KPK sejak Kamis 21 September 2023, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di Sumatera Selatan.

Kapasitasnya dalam perkara itu, adalah mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda.

Selama ia menjabat direktur, diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negera mengalami kerugian hingga Rp18 miliar.

BACA JUGA:Sederet Artis Terlibat Judi Online, Ada 26 Orang DIlaporkan ke Polisi, Berikut Selengkapnya

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari tayangan Youtube KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Sarimuda diduga terlibat korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara.

Kronologis kasusnya, bermula pada  2019, saat menjabat sebagai Direktur PT SMS, Sarimuda mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara.

Pengangkutan itu menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan, yakni perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan.

Selanjutnya, dalam perjanjian itu, PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton. 

BACA JUGA:Melecehkan Teks Proklamasi untuk Promosi Film, Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi

Sesuai kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut. 

Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalankan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Antara tahun 2020 dan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan berbagai dokumen invoice atau tagihan yang fiktif,” kata Alexander Marwata.

Namun, uang pembayaran dari beberapa vendor tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: