Korupsi Angkutan Batubara, KPK Tahan Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda
KPK saat pers rilis penahanan terhadap mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda--Youtube KPK
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau
Sebagian besar uang tersebut dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya.
Selain itu. dari pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah. Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Lebih lanjut, Sarimuda juga di duga mentransfer sejumlah uang ke rekening bank salah satu perusahaan anggota keluarganya.
Meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, ini Kata Jaksa
Menurut KPK, Sarimuda akan akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.
“Penahanan itu terkait kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Alexander Marwata menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini.
Sarimuda sendiri terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor ekonomi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Riwayat Jabatan Sarimuda
Sarimuda yang pernah menjadi Calon Wali Kota Palembang, namun kalah bertarung, sebelumnya juga sudah menduduki beberapa jabatan di pemerintahan.
Berikut riwayat jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: