MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mati terhadap Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman seumur hidup.

Bukan hanya Ferdy Sambo yang mendapatkan keringanan hukuman, istrinya Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan hukuman dari MA.

Begitu juga terdakwa lainnya dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari disway.id, Selasa 8 Agustus 2023.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi .

Hukuman penjara seumur hidup ini, dijatuhkan MA yang menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Muba Beri Nama Anaknya Perdi Sambo

Menurut data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut, perkaranya juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: