Bareskrim Polri Segera Kirim Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Polri Segera Kirim Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang-Foto: net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh Kejagung.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,"Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," katanya, Senin, 18 September 2023.

Ramadhan menjelaskan pihaknya akan mengirim berkas perkara telah dilengkapi tersebut ke JPU.

BACA JUGA:Ditinggal ke Tempat Tetangga 40 Hari Meninggal Dunia, Rumah Pemulung di Lubuklinggau Kebakaran

“Penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke JPU,” ungkapnya.

Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan berkas tersebut akan dikembalikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

BACA JUGA:Benda yang Bisa Racuni 7.500 Orang Dimusnahkan, Warga Rokan Hilir Riau Dihadang di Jalinsum Muratara

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tutupnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber