Terkait Pemecatan Ketua dan Anggota, Berikut Tanggapan Sekretaris KPU Musi Rawas

Terkait Pemecatan Ketua dan Anggota, Berikut Tanggapan Sekretaris KPU Musi Rawas

Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan terhadap KPU Musi Rawas dan PPK Muara Beliti--Youtube DKPP RI

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube DKPP RI, bahwa pemecatan ini dilakukan karena para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaraan pemilu.

Kemudian DPPK juga memerintahkan kepada KPU RI agar segera melaksanakan putusan ini, dengan waktu maksimal 7 hari.

Selanjutnya KPU Musi Rawas diminta melaksanakan putusan ini, khususnya terkait pemecatan PPK Muara Beliti, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Adapun perkara ini, diadukan oleh Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.

BACA JUGA:Yenny Wahid Bertemu Prabowo Subianto, Apakah akan Menjadi Cawapres

Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III (Samsul Bahri), Teradu IV (Dedi Suryadi), dan Teradu V (Anggun Mayrani) telah melakukan rapat pleno pada 19 Maret 2023 tanpa adanya undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti.

Rapat pleno yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pengadu I dan satu Anggota PPK Muara Beliti itu diagendakan membahas pergantian Ketua PPK Muara Beliti.

Selain itu, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan.

DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan disebut para Pengadu tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa.

BACA JUGA:Yenny Wahid Menyampaikan Wasiat Gus Dur, Cak Imin Harus Dilengserkan dari Ketum PKB

Sedangkan Teradu I (Anasta Tias) dan Teradu II (Syarifudin) didalilkan para Pengadu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti sebagaimana menjadi hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023 yang telah disebutkan di atas.

Menurut para Pengadu SK tersebut menjadi indikator bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi dan tidak memperhatikan asas kepastian hukum dalam mekanisme rapat pleno yang diadakan oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada 19 Maret 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: