Seorang IRT Jual Sabu, Polisi Sita 0,94 Gram Sabu

Seorang IRT Jual Sabu, Polisi Sita 0,94 Gram Sabu

Tersangka EAP yang ditangkap polisi karena diduga menjual sabu dan melakukan transaksi di rumahnya.-Humas Polri---

BERAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wita. 

Diduga edarkan narkotika jenis sabu, pelaku berinisial EAP (44) itu ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba, Iptu Didin Nurdin mengatakan," Untuk pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarkat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Teluk Bayur,"katanya. 

Dikatakannya, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi tersebut.

BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi Banyak Menuai Protes, ini Penjelasan Hj Juitah

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga sebagai tempat aktivitas peredaran sabu,” ungkap Iptu Didin Nurdin.

Tanpa menyia-nyiakan waktu, pada pukul 02.00 WITA, petugas menggerebek rumah yang menjadi target. Di dalam rumah tersebut, ditemukan EAP, pelaku kasus ini.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik pelaku.

Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk Samsung warna biru.

BACA JUGA:September 2023 Penerimaan CPNS dan PPPK, Fresh Graduate Hanya 20 Persen, ini Syaratnya

“Total berat bruto narkotika sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Berau.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

BACA JUGA:Dijuluki Raja Petarung di Gelanggang, Begini Kehebatan Ayam Bangkok yang Jadi Primadona

 

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda Kabupaten Berau,” tutupnya.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id