Pasutri di Lubuk Linggau Jualan Sabu, Sehari Bisa Untung Rp300 Ribu, Kini Dipenjara
Pasutri di Lubuk Linggau yang jualan sabu--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) diduga menjual narkoba jenis sabu, digerebek petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasutri ini digerebek di sebuah rumah kontrakan Jalan Bengawan Solo Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Suami yang menjadi tersangka adalah Kopri Yansa (37) dengan alamat di KTP, Gang Kapuk Rt.02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau kota Lubuk Linggau.
Sedangkan, sang istri adalah Verawati (39) warga Jalan Bengawan Solo Rt.09 Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau Ajukan Banding
Dari keduanya diamankan barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 1,52 gram.
Kemudian juga diamankan 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, 1 ball plastik klip kosong, uang Rp270 ribu dan HP Samsung Galaxy A10.
Mengaku Baru 1 Minggu Berjualan
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi dari warga.
BACA JUGA:Pencuri Durian di Lubuk Linggau Tebas Kaki Anak Pemilik Kebun, Jari Putus
Makanya dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati keduanya. Saat digerebek petugas pun berhasil mendapatkan barang bukti dalam penggeledahan.
“Pasutri ini terangkap tangan di rumah kontrakan, dari kedua tersangka berhasil diamannkan barang bukti yang menunjukkan mereka sebagai pengedar,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini, Rabu 24 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan ditambahkan AKP M Romi, kedua tersangka mengaku barju berjualan sabu lebih kurang 1 minggu.
Mereka mengatakan dari berjualan sabu, per hari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Aksi Pembacokan di Tanjakan Taman Makam Pahlawan Lubuk Linggau, ini Motifnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
