Pengakuan Pemuda Lubuklinggau yang Diamankan Tim Macan, Incar Rumah Kosong, Hasil Curian Ditukar Sabu di Curup

Pengakuan Pemuda Lubuklinggau yang Diamankan Tim Macan, Incar Rumah Kosong, Hasil Curian Ditukar Sabu di Curup

Tersangka Him pemuda Lubuklinggau yang terlibat 3 kasus pencurian rumah kosong-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau masih melakukan pengembangan tindak pidana yang dilakukan tersangka Ibrahim alias Baim alias Him (25).  

Pemuda warga RT.04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau sejak Januari 2020. 

Baim ditangkap Tim Macan Linggau, Rabu, 19 Juli 2023 saat berada di pondok Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Tersangka Baim diduga terlibat aksi pencurian bersama temannya yang telah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum. 

BACA JUGA:Jaksa Beberkan Kronologis Penggelapan Uang SPBU Milik Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Kerugian Rp740 Juta

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumayel membeberkan hasil pemeriksaan, tersangka Ibrahim diduga terlibat kasus Curat modus bongkar rumah di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka Ibrahim secara psikis merasa bahwa apa yang diperbuatnya sudah menjadi kebiasaan. 

Bahkan tersangka sangat memahami bahwa apa yang diperbuatnya adalah perbuatannya salah secara hukum. 

“Komplotan spesialis curat bongkar rumah ini, beraksi secara berkelompok, secara bersama-sama merencanakan aksinya dengan pola melakukan pengintaian rumah kosong atau rumah yang tidak dilengkapi teralis,” terang AKP Robi Sugara. 

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Nggak Nyangka, Ternyata Begini Cara Bujang Bekorong Mencari Tempat Bidadari Mandi

Selanjutnya mereka menyiapkan alat untuk melakukan pencurian berupa sajam, linggis dan obeng.

Lalu komplotan ini bersepakat membagi peran masing-masing diantaranya ada yang menjadi eksekutor (masuk dalam rumah lalu mengambil barang-barang). 

Ada juga yang berperan mencongkel jendela atau pintu, ada yang mengawasi keadaan diluar, dan ada yang membawa hasil curian untuk dijual atau ditukar dengan Narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Ibrahim, setelah hasil curiannya didapat dan dikuasai oleh kelompok ini, terduga pelaku Wir dan Budi membawa barang-barang curian ke Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dengan seseorang yang tidak dikenalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: