Pemuda di Lubuk Linggau Jual Motor Curian di Facebook, Saat Tidur Ditangkap Tim Macan Linggau

Pemuda di Lubuk Linggau Jual Motor Curian di Facebook, Saat Tidur Ditangkap Tim Macan Linggau

Tersangka Rendi Indra Batu Bara --

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemuda di Lubuk Linggau, Rendi Indra Batu Bara (21) menjual sepeda motor hasil curian ke facebook. Imbasnya ia mendapatkan uang Rp1.600.000 namun ditangkap Tim Macan Linggau.

Rendi Indra Batu Bara yang merupakan warga Jalan Mangga Besar II Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, ditangkap Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Rendi ditangkap di rumah temannya Ilham di Gang Merpati Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Saat itu Rendi sedang tidur.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan pencurian terjadi di kos Jalan Durian II RT.07 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau

Dijelaskan Kapolres, saat kejadian korban Tri Moyojo (21) sedang mudik ke Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu, tersangka Rendi awalnya Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, berkunjung ke kos temannya Dika. Mengetahui kos sebelah yang ditempati Tri Moyojo sedang kosong, ia mengajak melakukan pencurian.

Kemudian Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00, mereka melakukan aksi pencurian.

Awalnya Rendi merusak gembok pintu kosan menggunakan obeng. Rendi dan Dika berhasil masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:MTs Muhammadiyah Tugumulyo Musi Rawas Dibobol Maling, Trali Jendela Hilang

Mereka mendapati 2 sepeda motor, namun salah satunya dalam kondisi ban kempes. Makanya mereka mengambil sepeda motor Yamaha Mio BH 4166 FW.

“Tersangka merusak kontak motor dengan cara memutus kabel kontak dan membuat motor itu menyala. Kemudian sepeda motor dibawa ke rumah Ilham di Gang Merpati,” jelas Kasat Reskrim.

Di rumah Ilham Rendi menitipkan motor dan mengakui bahwa motor tersebut miliknya.

Minggu 26 Oktober 2025, Rendi memposting menjual sepeda motor tersebut melalui facebook, seharga Rp1.600.000. Sehingga dibeli seseorang tidak dikenal di Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait