Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau

Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Can Burgo Kembali Diringkus Tim Macan Linggau

Can Burgo yang sudah 17 kali masuk penjara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sudah 17 kali masuk penjara sejak 1994, Radiansyah alias Can Burgo (44) warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, kembali ditangkap.

Bahkan Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pkulu 01.00 WIB, Can Burgo kembali ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Can Burgo ditangkap dalam kasus pencurian pada Kamis 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M Farel Alfahrizi, warga Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan tersangka masuk ke dalam rumah dan mencuri HP milik korban yakni VIVO Y19S, saat korban sedang tidur.

BACA JUGA:MTs Muhammadiyah Tugumulyo Musi Rawas Dibobol Maling, Trali Jendela Hilang

Awalnya, saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena ada suara. Ketika korban membuka mata, terlihat seorang laki-laki menggunakan penutup kepala mencabut HP milik korban yang sedang dicas.

Sontak korban berteriak maling. Kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuk Linggau dengan kerugian mencapai Rp2,7 juta.

Berdasarkan keterangan korban kemudian dilakukan penyelidikan. Hingga tersangka berhasil diringkus oleh Tim Macan Linggau.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah mencuri HP milik korban. Selain itu, tersangka juga mengakui ia sudah bolak-balik masuk penjara, sejak 1994 ia sudah 17 kali masuk penjara.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu 2 Anak di Lubuk Linggau, Gelapkan Uang Perusahaan untuk Invetasi Online

“Menurut tersangka ia nekat masuk ke dalam rumah korban, karena melihat keadaan rumah korban sepi,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka kemudian melalui atap dapur rumah dengan cara memanjat dinding dan merusak atap dapur rumah korban. 

Saat berada di dalam rumah, tersangka melihat HP milik korban yang sedang dicas di dalam kamar. Setelah berhasil melarikan diri, HP milik korban digadai oleh tersangka Rp600 ribu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait