UU Kesehatan Disahkan, Mau Jadi Dokter Spesialis Tidak Perlu Mendaftar di Fakultas Kedokteran
Ilustrasi UU Kesehatan--
Dengan hilangnya senjata itu, IDI praktis hanya akan jadi paguyuban. IDI memang masih bisa memecat dokter yang melanggar kode etik. Yakni dipecat dari keanggotaan IDI. Tapi tidak jadi anggota IDI toh tetap bisa berpraktik atas izin pemerintah.
Berarti IDI harus melihat lagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangganya. Apa saja yang tidak lagi relevan.
BACA JUGA:Rabies Bisa Sebabkan Kematian, Kalau Dijilat atau Digigit Anjing, Begini Cara Penanganannya
Perguruan tinggi juga harus bersiap berubah. Terutama fakultas kedokterannya. Lebih khusus lagi di perkuliahan spesialisnya.
Nanti, untuk menjadi spesialis tidak perlu mendaftar di fakultas kedokteran. Pendidikan spesialis akan pindah tempat: ke rumah sakit. Menjadi spesialis tidak perlu lagi kuliah. Otomatis tidak perlu membayar uang kuliah yang mahal itu.
Dua hal itu saja memerlukan sangat banyak peraturan pelaksanaannya. Sering kali peraturan pelaksanaan lebih penting dari UU.
Maka lobi-lobi untuk menitipkan kalimat di peraturan pelaksanaan akan sangat intensif. Ada bisnis besar di situ.
BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai E-KTP
Sambil menunggu lahirnya ratusan aturan pelaksanaan itu, dokter tetap harus bekerja. Orang sakit tidak bisa menunggu aturan baru.
Mungkin akan ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin ada yang menggerutu. Mungkin juga ada yang bersikap move on.
Itulah tulisan Dahlan Iskan, khusus mengenai UU Kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: