Tegas, Hewan Kurban Belum Cukup Umur Diperbolehkan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tegas, Hewan Kurban Belum Cukup Umur Diperbolehkan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan, hewan kurban yang belum cukup umur diperbolehkan degan catatan tidak ada hewan lain yang memenuhi syarat di daerah tersebut.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Selanjutnya untuk jenis  sapi dan kerbau, usia hewan kurban dua tahun dan masuk tahun ketiga. 

Nah jika kita sulit menemukan yang usianya tiga tahun, maka boleh usia dua tahun. 

Sedangkan untuk jenis  unta di kawasan Timur Tengah, batasan umurnya minimal 5 tahun. 

Sementara itu dikutip dari beberapa sumber, syarat hewan yang boleh dikurbankan tidak hanya melihat dari umur. 

BACA JUGA:Cocok Untuk Momen Idul Adha 2023, Daging Kambing Pedas dan Nikmat, ini Resepnya

Hal lain yang perlu diperhatikan, kondisi hewan yang akan dikurbankan saat Idul Adha harus sehat. 

Agar memenuhi syarat hewan kurban, pastikan tidak memilih yang buta, sakit, pincang, dan sangat kurus. 

Maka dari itu, pilih hewan kurban yang benar-benar sehat dan tidak sakit.

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah kepemilikan hewan kurban harus jelas. Hewan kurban tidak sah apabila didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Selain itu, tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau hewan warisan.

BACA JUGA:Perdebatan! Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Sunnah, Wajib Atau Haram? Ini Kata Buya Yahya

Selanjutnya jenis kelamin hewan kurban tidak tercantum secara khusus dalam syariat Islam. 

Namun, akan lebih baik jika hewan kurban yang dipilih berjenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan biasanya memiliki ukuran dan jumlah daging yang lebih banyak dibanding betina.

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah waktu penyembelihan harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan. Di mana penyembelihan sebaiknya dilakukan setelah salat Idul Adha. 

Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari 13 Dzulhijah. Sedangkan, menurut Mazab Syafii adalah 4 hari setelah Iduladha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: