Tegas, Hewan Kurban Belum Cukup Umur Diperbolehkan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tegas, Hewan Kurban Belum Cukup Umur Diperbolehkan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan, hewan kurban yang belum cukup umur diperbolehkan degan catatan tidak ada hewan lain yang memenuhi syarat di daerah tersebut.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Idul Adha 1444 H atau sering disebut Hari Raya Kurban sebentar lagi tiba. 

Untuk warga Muhammadiyah, Idul Adha 1444 H akan dirakayakan pada Rabu, 28 Juni 2023. Sementara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI memutuskan Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. 

Kendati terjadi perbedaan dalam penetapan Idul Adha 1444 H, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menghimbau warganya agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada Kamis, 29 Juni 2023 sama dengan keputusan pemerintah. 

Nah untuk hewan yang akan dikurbankan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang paling utama usia hewan yang dikurbankan harus musinnah atau sudah masuk usia dewasa. 

BACA JUGA:Bila Tidak Ingin Hewan Kurban Idul Adha 2023 Tak Sah! Buya Yahya: Jangan Sembelih di Waktu ini

Lantas bolehkah hewan yang belum dewasa dikurbankan pada hari raya Idul Adha?

Ternyata hewan yang belum musnnah atau belum dewasa boleh dikurbankan saat Idul Adha dengan beberapa catatan. 

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, dari kanal YouTube Ustadz Adi Hidayat salah satu syarat hewan kurban yang layak disembelih telah musinnah atau hewan sudah masuk usia dewasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, syarat tersebut dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW berbunyi "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri (domba) jadza'ah." (HR Muslim).

BACA JUGA:Ternyata Ini Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Halaman Masjid

Namun bila seluruh tempat tidak ditemukan hewan kurban sesuai umur yang ditetapkan, Ustadz Adi Hidayat menegaskan silahkan untuk memilih hewan dibawah umur. 

 “Tapi itu kalau sudah terdesak sekali, artinya dalam kondisi tertentu saja,” tegas Ustadz Adi Hidayat. 

Mengenai batas usia dewasa sebagai syarat utama hewan Kurban menurut para untuk hewan kurban jenis kambing dan domba minimal satu tahun dan masuk tahun kedua. 

Namun mazhab Hanafi dan Hambali mengkhususkan bahwa hewa kurban boleh usia 6-7 bulan. “Tapi umumnya usia hewan kurbannya satu tahun masuk tahun kedua,” kata Ustadz Adi Hidayat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: