Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menyebut hewan kambing yang dibeli secara patungan tidak sah diniatkan untuk kurban.-Dokumen-disway/DNN
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Idul Adha 1444 H atau Hari Raya Kurban jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Pada momen Idul Adha, umat Islam menjalankan syariat melakukan penyembelihan hewan kurban.
Berkurban di hari Idul Adha sangat dianjurkan dan bernilai pahala tinggi di sisi Allah SWT.
Karena berkurban merupakan ibadah yang dinilai sebagai pembuktian Iman kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Ternyata Ini Hukumnnya Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Halaman Masjid
Namun untuk memilih hewan yang dikurbankan tidak sembarangan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan yang disembelih pada saat Hari Raya Kurban sesuai ketentuan.
Jika tidak mengikuti syarat dan ketentuan maka hewan yang kita kurbankan menjadi tidak sah.
Berikut ini penjelasan mengenai kriteria hewan kurban yang tidak sah oleh Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah 20 Juli 2016.
BACA JUGA:Wajib Tahu! ini 4 Kategori Hewan Kurban yang Tidak Sah Dikurbankan
Buya Yahya menjelaskan, terdapat kriteria-kriteria yang harus diperhatikan saat kita ingin berkurban.
Boleh saja bagi yang memiliki rezeki lebih, maka kurban yang dianjurkan hewan yang paling besar seperti kambing atau sapi.
Buya Yahya menyebut berkurban adalah ibadah setahun sekali, bukan seumur hidup sekali.
Jika melihat berdasarkan hukum syariat yang dipaparkan, Buya Yahya menyebut bahwa berkurban hukumnya adalah sunnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: