Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

Proses pembagian daging kurban oleh Pengurus Mushola Al- Mutaqin pada Idul Adha 2022. Penetapan Idul Adha 2023 kemungkinan berbeda antara pemerintah dengan Muhammadiyah--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.

Ibadah Kurban termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah juga sering disebut Hari Raya Kurban.

Panitia Kurban berperan sangat penting dalam upaya penyembelihan hewan Kurban sampai pada penyaluran daging Kurban tersebut.

BACA JUGA:Sungguh Aneh, Pria Asal Jambi ini Lebih Takut Kepada Leasing Ketimbang Polisi Muratara, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:Berikut Rincian Libur Idul Adha 2023 Terbaru, ini Penjelasan MenPAN-RB

Di bulan Dzulhijjah bagi umat muslim terdapat beberapa peristiwa penting, seperti melaksanakan rukun Islam dengan menunaikan ibadah haji, merayakan Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.  

Biasanya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan umat muslim di masjid atau musala dengan membentuk pantia penyembelihan hewan  kurban.

Ya, panitia ini dibentuk agar dapat mengkoordinir umat muslim yang ingin berkurban, mencari penyembelih, membersihkan daging dan mengatur pembagian hewan kurban.

Walaupun di zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassallam panitia kurban tidak pernah ada, namun hal ini tetap diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat Islam.

BACA JUGA:Pria Jambi Ngaku Jadi Korban Begal di Danau Rayo Muratara, Cek di Sini Kebenarannya

BACA JUGA:Idul Adha 2 Hari, Liburnya 5 Hari, SKB 3 Menteri 2 Kali Berubah, Berikut Penjelasannya

4 Hal ini yang harus dihindari oleh panitia kurban agar pelaksanaan ibadah kurban tidak berbuah dosa:

1. Panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Sebagai contoh apabila panitia mengkoordinir pembelian hewan kurban dari umat muslim,  maka harga yang disepakati dengan penjual harus disampaikan kepada orang yang berkurban.

Jadi bila tetap mengambil keuntungan maka perbuatan tersebut masuk kategori Haram.

BACA JUGA:Sah, Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023, Totalnya Jadi 5 Hari

BACA JUGA:Viral! Kenalan Lewat Medsos, Oppa Korea Nikahi Gadis Prabumulih

2. Panitia kurban dilarang mengambil upah berupa daging dari hewan kurban.  

Di beberapa tempat ada kita temukan panitia qurban meminta daging qurban yang dianggap sebagai upah sebagai panitia qurban.

Hal ini bertentangan dengan sabda  Rosulullah Shalallahu alaihi wassallam yang artinya ''Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.''

Jadi bagi orang yang akan berkurban, wajib menyediakan dan memberikan uang sebagai upah kepada panitia qurban atau memberikan bagian daging qurban yang memang hak pequrban kepada panitia.  

BACA JUGA:Bisa Dicoba! Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023, Empal Kelem Khas Semarang, ini Resepnya

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2023, Pengepul Sudah Mulai Ramai, Cek Kesehatan Hewan Kurban

3. Panitia qurban dilarang mengambil bagian tertentu dari hewan qurban seperti, kepala, kulit, tulang, tanduk atau lainnya, baik untuk dijual maupun dikomsumsi.  

Ketika hewan qurban sudah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dari hewan qurban tersebut harus segera  dibagikan, sebagai sedekah ataupun hadiah.

4. Panitia qurban tidak boleh pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.

Semua  harus tepat sasaran yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.

BACA JUGA:Perhatian! Ada Pemasangan Mahkota Tugu Selamat Datang, Jalan Lintas Pagaralam - Lahat Ditutup 24 Juni 2023

BACA JUGA:4 Menteri Sepakat Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

Setidaknya ada 3 kelompok yg berhak menerima daging qurban, yaitu 1/3 utk orang yang  berkurban, fakir miskin dan dibagikan dengan tetangga atau teman dekat meskipun mereka berkecukupan.

Jadi inilah beberapa hal yang harus diperhatikan bila menjadi panitia kurban, agar kegiatan penyembelihan hewan qurban mendapatkan nilai ibadah yang sempurna.

Di antara landasan atau dalil berkurban dalam Islam adalah:

1. Surah Al-Hajj ayat 37 Allah berfirman, "Maka mereka (hewan ternak) itu bukanlah yang mencapai (keridhaan) Allah, dan bukan (pula) daging dan darahnya yang sampai kepada Allah, akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah taqwa dari kamu.  

BACA JUGA:Wanita 20 Tahun di Palembang Terlibat Kasus Human Trafficking, Korbannya Remaja 16 Tahun

BACA JUGA:Libur Idul Adha 3 Hari, SKB 3 Menteri Dirubah, Tunggu Prepres

Demikianlah Allah telah menundukkan hewan-hewan itu untuk kamu, supaya kamu memuliakannya atas petunjuk-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."

2. Hadis: Nabi Muhammad SAW telah memberikan petunjuk dan teladan dalam praktek berkurban. Salah satu hadis yang berkaitan dengan kurban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda,

 "Sesungguhnya Allah SWT mencintai perbuatan yang dilakukan dengan penuh kemudahan. Ketika kamu menyembelih (hewan kurban), maka berusahalah melakukan dengan baik."

3. Para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thalib, juga terlibat dalam praktek berkurban.  

BACA JUGA:Daftar Nama Paskibraka Provinsi Sumsel, Ada Wakil Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/