Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sulatri alias Tri--

BACA JUGA:Jangan Berucap yang Tak Baik Selama di Tanah Suci, Ini Pengalaman Pribadi Ustaz Abdul Somad

Namun, diketahui juga bahwa perusahaan dan yayasan tersebut sudah tidak berlaku.

“Diduga dari analisis percakapan WA antara tersangka dengan agen di Batam, tidak ada yang berkaitan denagn perijinan badan usaha yang ditunjukkan. Diduga juga komunikasi antara tersangka dengan agen secara illegal,” ia mengatakan.

Diketahui sebelumnya Polres Lubuklinggau berhasil ungkap kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka, yakni wanita penyalur tenaga kerja (naker).

BACA JUGA:Daging Kurban Bisa Bertahan 1 Tahun? ini Tipsnya

Ungkap kasus dilakukan Tim Macan Linggau, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dijelaskannya, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di RT. 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang beraktivitas mencurigakan sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.

Selanjutnya Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan. Hingga akhirnya disepakati melakukan penangkapan dengan penyamaran untuk mencari kerja.

Kemudian seorang inisial M (25) asal Kabupaten Empat Lawang, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Lubuklinggau, diminta untuk menyamar dan menghubungi tersangka.

BACA JUGA:Idul Adha 2 Hari, Libur Bersama 2 Hari, Pemerintah Segera Putuskan

M kemudian menghubungi tersangka Sulastri alias Tri, dengan alasan hendak mencari kerja di Malaysia.

Selanjutnya keduanya janji bertemu di depan Masjid Agung As Salam Lubuklinggau, pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan, akhirnya keduanya bertemu pada pukul 13.30 WIB. Kemudian tersangka Sulastri alias Tri  mengajak M ke rumahnya, sambil membawa berkas berupa berupa fotocopy KTP dan KK.

Setelah M dan Sulastri alias Tri berada di rumah, Tim Macan Linggau melakukan penggerebekan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: