Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sulatri alias Tri--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau menangkap seorang wanita, yang terlibat kasus Tindak Pinana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Wanita ini adalah Sulastri alias Tri (50) warga RT.4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Berikut pengakuan tersangka Sulastri alias Tri kepada petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka Sulastri alias Tri mengaku sudah 3 tahun menjalankan usaha ini.

BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

“Tersangka Sulastri sebelumnya bekerja di Batam. Saat berada di sana, ia mempelajari cara menjadi penyalur tenaga kerja,” jelas Kasat Reskrim, Senin 19 Juni 2023.

Selama kurun waktu 3 tahun, Sulastri menjelaskan sudah menyalurkan sekitar 40 tenaga kerja, dengan rinciannya 2 kali ke Malaysia dan 38 kali ke Batam.

“Untuk satu orang ia mendapatkan keuntungan antara Rp2,5 juga sampai Rp3,5 juta penerima tenaga kerja,” jelasnya.

Kemudian, Sulastri mengatakan, ia tidak mengambil biaya dari para korban. Namun mengambil manfaat dari korban, dengan menerima pembayaran dari agen penyalur.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Human Trafficking atau Perdagangan Orang, Satu Tersangka Wanita Diamankan

“Juga memotong atau mendapatkan 2 bulan gaji korban. Sehingga 2 bulan pertama, korban tidak akan menerima gaji,” tambah Kasat Reskrim.

Bahkan, dari hasil penyelidikan, pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar.

Selain itu, ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka Sulastri juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perizinan, atau akta notaris pendirian PT.

“Juga tidak ada tempat pelatihan kerja dan TSK hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan beberbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia) sebagian penunjukan,” jelas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: