Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Riyan tersangka penistaan agama yang merupakan mualaf terancam dipenjara 5 tahun.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau ini, Minta Maaf ke Muslim di Seluruh Indonesia, ini Sebabnya

Dia mengaku mualaf sejak 2018 lalu, setelah itu dia menikah dengan istrinya yang merupakan warga Kota Lubuklinggau.

Dan sempat buka usaha salon. Dia sendiri merupakan pengrajin tato di salon tersebut.

"Saat saya melakukan itu (perusakan Al Quran) salon sedang tutup. Salon tersebut ditempati oleh mertua saya," katanya.

Sementara itu Kapolres AKBP Harissandi mengungkapkan, awalnya saksi Yanti, merupakan mertua tersangka menemukan Al Quran rusak di atas wastafel dan kotak sampah.

BACA JUGA:Terkait Mualaf Robek Al Quran di Lubuklinggau, FKUB Ada Permintaan ke Kapolres, Tegas

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023, Tim Macan mendapat laporan terkait pengerusakan kitab suci tersebut.

Sehingga menangkap tersangka di Salon Asha Joan, Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada pukul 15.00 WIB.

Kapolres mengatakan, akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kita penyidik tidak bisa menyimpulkan terkait kejiwaan makanya nanti ada psikiater yang menentukan," katanya.

BACA JUGA:Mualaf Pelaku Penistaan Agama di Lubuklinggau Diproses Hukum, Bisa Mengancam Kerukunan Umat Beragama

Sambil menunggu hasil psikiater, juga terus dilakukan penanganan perkara sampai lengkap pemberkasan (P21).

Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menambahkan bahwa diinformasikan, tersangka sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dengan volume besar.

Selain itu, pelaku dikenal suka minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di dalam salon miliknya. Sehingga warga sekitar merasa resah dan terganggu.

"Bersama tersangka, diamankan barang bukti (BB), satu kitab suci yang sudah rusak, dan botol diduga alat isap narkoba jenis sabu. Namun hasil tes urinenya negatif," kata Robi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: