Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Riyan tersangka penistaan agama yang merupakan mualaf terancam dipenjara 5 tahun.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang mualaf di Kota Lubuklinggau yang menjadi tersangka peninstaan agama terancam dihukum 5 tahun penjara. 

Mualaf itu bernama Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria mualaf tersebut ditangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 13 Juni 2023 usai merobek kitab suci Alquran lalu dimasukkan ke dalam wastafel.  

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menegaskan, tersangka dijerat pasal 156a KUHP atau 156 KUHP.

BACA JUGA:Tim Propam Polda Sumsel Turun Tangan, Soal Kanit Paminal Polres Musi Rawas Diduga Bunuh Diri Pakai Pistol

Pasal 156 a menjelaskan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian Pasal 156 KUHP menjelaskan, barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Sementara itu tersangka Riyan meminta maaf kepada seluruh Muslim di Indonesia, karena ia mengaku bersalah dan khilaf.

Akibat pengaruh alkohol yang ditenggaknya, ia merusak Al Quran dengan cara dirobek-robek.

BACA JUGA:Kanit Paminal Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Pakai Pistol

Karena perbuatannya itulah, ia kemudian ditangkap Tim Macan Linggau. Karena diduga melakukan penistaan terhadap agama.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Saat itu saya dalam pengaruh minuman keras (Miras)" kata Riyan, Rabu 14 Juni 2023 di Polres Lubuklinggau.

Riyan bercerita, ia dalam kondisi labil. Karena  baru saja kehilangan istrinya. Istrinya meninggal Februari lalu.

"Saat itu saya merasa Tuhan tidak adil terhadap saya. Kemudian sampailah saya melakukan itu, ditambah pengaruh alkohol. Saya sangat menyesal," kata pria bertato ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: