Begini Modus Mbah Sugiono di Lubuk Linggau, Cabuli 5 Bocah di Masjid

Begini Modus Mbah Sugiono di Lubuk Linggau, Cabuli 5 Bocah di Masjid

Tersangka pencabulan terhadap anak di Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau sudah menetapkan lansia, yang diduga mencabuli 5 bocah di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Tersangka sebelumnya disebut inisial T, kini sebut saja Mbah Sugiono (65), seorang mantan marbot masjid, kini harus mendelam di Sel Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan awalnya diketahui ada 1 korban saja, namun dalam penyelidikan, ternyata ada 5 orang yang menjadi korban.

“Ada 5 orang korbannya, semuanya perempuan dengan kisaran usia 7 hingga 11 tahun,” jelas Kasat Reskrim, Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA:5 Warga Lubuk Linggau Ditangkap, Ratusan Polisi Gerebek Kampung Jeruk Rejang Lebong

Kronologis kasusnya ditambahkan mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini, pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, salah seorang korban hendak salat magrib di masjid. Namun belum setiba masjid korban di panggil oleh tersangka.

Kemudian tersangka langsung memeluk korban dan mencium korban dibagian pipi dan bibir. Korban pun ketakutan dan menangis dan pulang ke rumah bersama teman-temannya.

Korban kemudian mengadu perbuatan tersebut ke orang tuanya. Ternyata teman-temannya mengakui juga mendapatkan perlakukan yang sama oleh Mbah Sugiono.

Tidak terima atas perbuatan Mbah Sugiono, kemudian tersangka diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Lecehkan Anak, Warga Amankan Lasia Mantan Marbot Masjid di Lubuk Linggau

Kemudian Tim Macan Linggau dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuk Linggau mengamankan tersengka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, S kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam pemeriksaan, Mbah Sugiono telah mengakui jika ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan di masjid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: