Niatnya Mau Membangunkan Sahur, 2 Pria Lubuklinggau ini Justru Berbuat Tidak Baik

Niatnya Mau Membangunkan Sahur, 2 Pria Lubuklinggau ini Justru Berbuat Tidak Baik

Tersangka Irawan alias Wawan dan Rahul Mardiyensyah yanga ditangkap dalam kasus pencurian--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga LUBUKLINGGAU ditangkap. Karena ia melakukan perbuatan tidak baik saat Ramadan.

Keduanya, buron sejak Ramadan 2020 (Mei 2020), karena diduga melakukan pencurian di rumah kosong berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023, atau 3 tahun setelah buron.

Yakni, Irawan alias Wawan (26) warga RT.1 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Modus Baru! Barang Haram Dibungkus Jaring Ikan, Penyelundupan Sabu 266 Kg Berkamuflase Jadi Nelayan

Kemudian, Rahul Mardiyensyah (23) warga RT.3 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasi Humas AKP Ermi dan Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu I Nyoman Sutrina menjelaskan kedua tersangka buron sejak 2020.

Dijelaskannya, korban pencurian adalah PNS bernama Akmal Fauzi (57) warga RT.1  Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Kronologis kasusnya, Mei 2020 korban Akmal Fauzi pergi ke Kota Palembang. Ia menemui anaknya dan menginap di sana. Sementara itu rumahnya ditinggalkan dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Modus Ganti Pakaian, Pemuda Rudapaksa Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang

Kemudian pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka Irawan alias Wawan dan Rahul

Mardiyensyah, keluar rumah dengan tujuan untuk membangunkan warga sahur dan bermain bilyar.

Tetapi saat melintas di belakang rumah korban Akmal Fauzi, keduanya melihat pintu belakang rumah korban sedikit terbuka.

Mereka pun langsung masuk ke dalam rumah korban, kemudian di dapur mereka melihat kulkas dan kompor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: