Modus Ganti Pakaian, Pemuda Rudapaksa Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang

Modus Ganti Pakaian, Pemuda Rudapaksa Teman Dekat dalam Kamar Hotel Berbintang

Tersangka Hengki diamankan setelah dilaporkan menyetubuhi teman dekatnya. Foto: dokumen/sumeks.co ----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Modus ganti pakaian di kamar hotel berbintang, Hengki (23) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Hengki ditangkap polisi karena melakukan rudapaksa teman dekat wanitanya sendiri di sebuah kamar hotel di berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurah Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan setelah Hengki dan korban yang diketahui berusia 24 tahun usai pulang nonton bioskop di PS Mall.

Saat melakukan aksi bejatnya, Hengki melakukan kekerasan sehingga korban tak bisa berkutik saat rudapaksa.

BACA JUGA:Menag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Jimat, Bisa Terkena Pasal Syirik di Arab Saudi

BACA JUGA:Viral! Bayi Aneh di Thailand, Padahal Baru Lahir Wajah Terlihat Tua

Warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang ini ditangkap lantaran sudah melakukan setubuhi terhadap teman dekatnya sendiri berinisial AM (24), warga Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.

Saat kejadian, pelaku mengajak korban untuk menonton bioskop di Palembang Square (PS) Mall.  

Usai pulang pelaku mengajak korban pergi dengan alasan mengganti baju dulu baru mengantar korban untuk pulang.

Akan tetapi, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan menampar korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap, Pelaku Sumpah Pocong Lakukan Aksi Nyeleneh di Polda Sumsel

BACA JUGA:Akhir Cerita, Peristiwa Honda Mobilio Tabrak Kaca Rumah Cantik

Korban pun hanya pasrah di ajak pelaku melakukan hubungan badan.

Setelah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban lari ke toilet dan menguncinya dari dalam dan menghubungi saksi LV untuk datang segera ke Hotel serta menunggu pihak dari Hotel (Engineering) atas nama Syahrul Farul untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet.

Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian itu korban melalui orang tuanya melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

"Benar, pelaku anggota kita amankan atas laporan orang tua korban. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Rabu 24 Mei 2023.  

BACA JUGA:Pelaku Sumpah Pocong Ditangkap, Saat Istirahat di Warung Pakai Kostum

BACA JUGA:Honda Mobilio Tabrak Ruko Rumah Cantik, Pegawai Ketakutan

Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris Dinzah mengaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan saat peristiwa tersebut.

"Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan," ujar Haris Dinzah. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: