Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya

Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait tilang ETLE--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Penilangan melalui kamera Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE di LUBUKLINGGAU sudah diberlakukan, sejak Kamis 11 Mei 2023.

Sejak itu diketahui per hari diketahui rata-rata 20 pengendara, yang melakukan pelanggaran dan terekam ETLE.

Namun dengan penerapan tilang ETLE ini, dijelaskan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, banyak orang tua yang kaget ketika petugas datang mengantarkan surat konfirmasi dari Satlantas.

“Banyak orang tua yang kaget. Karena mendapatkan surat konfirmasi. Ternyata anaknya yang melakukan pelanggaran,” kata Agus Gunawan, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

Karena setelah menerima surat konfirmasi yang diantarkan Polantas ke kediaman sesuai data di STNK, penerima surat datang ke Sat Lantas Polres Lubuklinggau untuk konfirmasi.

“Setelah kami tunjukkan bukti rekaman, akhirnya mereka paham,” tambah Kasat Lantas.

Mekanismenya, ditambahkan Kasat Lantas, bagi yang menerima surat konfirmasi, segera datang ke Sat Lantas Polres Lubuklinggau.

Kemudian, setelah konfirmasi akan diberikan surat tilang. Selanjutnya surat tilang dibawa ke bank untuk bayar denda. Setelah membayar denda, agar konfirmasi kembali ke Sat Lantas.

BACA JUGA:Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran

“Sehari rata-rata terdata 20 pelanggaran. Kebanyakan tidak mengenakan helm dan bonceng tiga untuk sepeda motor. Kalau mobil tidak pakai sabuk keselamatan,” jelas Kasat Lantas.

Seminggu terakhir, ditambahkannya ada sekitar 100 surat konfirmasi dikeluarkan. “Jadi jangan dikira tidak hidup kalau malam, infra rednya ada, terus merekam,” ia menambahkan.

Soal aturan mengenai tidak diperbolehkan melakukan razia, ditegaskan Kasat Lantas untuk pelanggaran yang kasat mata tetap boleh ditindak dan ditilang secara manual.

“Memang tidak diperbolehkan razia, karena difokuskan ke ETLE. Namun jika pelanggaran kasat mata, tetap ditindak,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: