Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran

Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP A Gunawan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Hampir di semua daerah di Indonesia yang telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik, kembali diterapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP A Gunawan mengatakan,"Kami sudah diarahkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE,"katanya.

"Sesuai dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023,"ungkapnya.

AKP A Gunawan menjelaskan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA:'Spek Bidadari' Ada Unsur Darurat, Inara Rusli Resmi Lepas Cadar

BACA JUGA:Ida Dayak Tak Lagi Berikan Pengobatan, Digantikan Suaminya, di Sini Posisinya Sekarang

"Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi disebutnya seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara,"jelasnya.

Kemudian, menerobos traffic light atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

"Kami menghimbau kepada masyarakat tolong tertib berlalu lintas, selalu menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi, orang lain, jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara,"himbaunya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

BACA JUGA:TERBARU! Ida Dayak Kini Fokus Pasien Tertentu, Suami Pun Turun Tangan: Siap Hadir Dimana Saja

BACA JUGA:Viral! Pohon Jebluk Icon Kota Parung Terbakar, Netizen: Awas Setannya Ngamuk!

"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023. 

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.

Sandi mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek Faktanya

BACA JUGA:Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

"Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.

Sandi menambahkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.

Terkait ini, Polri menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual. Bahwa, tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

BACA JUGA:Jadwal Baru Keberangkatan Kereta Api, Pengguna Wajib Baca, Berlaku Mulai 1 Juni 2023

BACA JUGA:Miris, Mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara Ditangkap

Korlantas Polri menerbitkan Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.(*/disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: