Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya

Orang Tua di Lubuklinggau Kaget, Polisi Antarkan Surat ETLE ke Rumah, Ternyata Anaknya

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait tilang ETLE--

BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel: Fokus Tilang ETLE dan Manual, Cek di Sini Lima Titik Kamera ETLE di Lubuklinggau

Selain itu, untuk konfirmasi soal ETLE ini dijelaskan Kasat Lantas, karena belum ada anggaran untuk kurir, maka sementara surat konfirmasi diantarkan Polantas.

“Karena anggaran belum ada, kami berdayakan anggota yang mengantarkan. Karena kalau menunggu ada anggaran, maka ETLE tidak ada manfaatnya,” tegas Kasat Lantas.

7 pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE serta sanksi

1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000

BACA JUGA:10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Lubuklinggau, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan

4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didenda Rp750.000

5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: