Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Sularno bersama istri dan anaknya di depan rumah mereka--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus guru aniaya murid di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten MUSI RAWAS, terus berjalan.

Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Sularno, sama-sama mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Seperti diketahui majelis hakim menghukum Sularno, 6 bulan penjara denda Rp60 juta subsidair 1 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

JPU yang menuntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara, langsung menyatakan banding.

BACA JUGA:PGRI Sumatera Selatan Galang Koin untuk Guru Sularno, Bayar Denda Rp60 Juta Putusan Pengadilan

Karena JPU menyatakan banding, Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat, juga menyatakan banding.

"Iya kami banding," kata M Hidayat, Jumat 19 Mei 2023.

Menurut M Hidayat, saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan banding resmi dari Pengadilan dan memori banding dari JPU.

"Setelah itu kami terima, kemudian kami siapkan kontra memori bandingnya," katanya.

BACA JUGA:Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun

Pihaknya berharap, majelis hakim banding menolak putusan hakim PN Lubuklinggau.

Kemudian hakim Pengadilan Tinggai (PT) mengambil alih putusan dengan mengadili sendiri,  menyatakan dakwaan terhadap tidak dapat diterima.

Alasannya, pengacara memiliki keyakinan hukum bahwa seharusnya Sularno vonis bebas. Karena menurutnya, proses hulu dari penegak hukum ini cacat prosedur.

"Karena proses pelaporan kasus ini dilakukan oleh orang yang bukan legal standing. Sularno dilaporkan oleh paman, bukan oleh ayah atau ibu kandung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: