Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun

Guru Sularno Tidak Otomatis Bebas, Jaksa Nyatakan Banding, Harus Berprilaku Baik 1 Tahun

Sularno oknum guru di Musi Rawas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.IDSularno, guru PJOK SD Negeri Sungai Naik, yang divonis pidana penjara 6 bulan denda Rp60 juta subsidair 1 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, memang tidak dipenjara.

Sehingga bisa dikatakan saat ini ia bebas, karena tidak dipenjara. Namun kasusnya belum inkrah, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Sularno pun bisa dijelaskan tidak otomatis bebas, karena masih harus menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan.

Keputusan JPU menyatakan banding ini, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

“Kami pastikan banding atas putusan tersebut,” jelas Kasi Pidum, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut pidana penjara, namun hakim memutuskan hukuman percobaan,” tambah Belmento.

Selain itu seperti diketahui, jika putusan di bawah setengah tuntutan JPU, maka sesuai dengan SOP jaksa harus banding.

BACA JUGA:Merasa Terancam, Guru Sularno dan Keluarganya Mengungsi, Kepala SD Negeri Sungai Naik Nyaris Dijotos

Hukuman Percobaan

Hukuman percobaan dijatuhkan kepada Sularno diartikan terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana.

Namun Sularno tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan selama 1 tahun atau menunggu putusan tingkat selanjutnya.

Apabila ia melanggar pada masa percobaan (1 tahun) maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman tanpa menjalani sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: