Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Sularno bersama istri dan anaknya di depan rumah mereka--

BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Belmento juga menjelaskan soal banding ini.

“Kami pastikan banding atas putusan tersebut,” jelas Kasi Pidum, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut pidana penjara, namun hakim memutuskan hukuman percobaan,” tambah Belmento.

BACA JUGA:Merasa Terancam, Guru Sularno dan Keluarganya Mengungsi, Kepala SD Negeri Sungai Naik Nyaris Dijotos

Selain itu seperti diketahui, jika putusan di bawah setengah tuntutan JPU, maka sesuai dengan SOP jaksa harus banding.

Hukuman Percobaan

Hukuman percobaan dijatuhkan kepada Sularno diartikan terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana.

Namun Sularno tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan selama 1 tahun atau menunggu putusan tingkat selanjutnya.

Apabila ia melanggar pada masa percobaan (1 tahun) maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman tanpa menjalani sidang.

BACA JUGA:Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Dalam Pasal 14c KUHP menyatakan, di samping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.

Selain itu, dapat ditetapkan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Hukuman masa percobaan tersebut juga disebut pidana bersyarat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: