Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek Faktanya
Ilustrasi Kereta Api. Diinformasikan bahwa vaksin Covid-19 tidak lagi menjadi syarat perjalanan menggunakan Kereta Api-Twitter @KAI121-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ramai di twitter disebutkan bahwa Vaksin Covid-19, tidak lagi menjadi syarat perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA).
Bahkan netizen juga membagikan pernyataan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengenai hal itu.
Mengenai informasi yang beredar tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan penjelasan melalui akun twitternya @KAI121.
Dijelaskan bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy, Minggu 16 April 2023 melontarkan pernyataan itu, ketika melakukan kunjungan kerja ke Mandiun, Jawa Timur.
BACA JUGA:Jadwal Baru Keberangkatan Kereta Api, Pengguna Wajib Baca, Berlaku Mulai 1 Juni 2023
Namun pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyarankan atau menganjurkan penumpang tetap melakukan vaksinasi.
Hal ini sesuai surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Begini detail penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)
“Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi.
BACA JUGA:Ai Dah Ayah ini, Duda di Lubuklinggau Pun Ditangkap Polisi
Sesuai surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM, KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat.
Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. Trims.”
Terpisah, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan menegaskan jika kebijakan ini belum diberlakukan saat ini di Divre III Palembang.
“Dan sampai saat ini syarat vaksin Covid-19, masih tetap berlaku,” tegasnya dikutip dari Linggau Pos, Jumat 19 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: